Telusur Google

Telusur Google

Pesan Penulis

Blog ini sengaja dibuat untuk menambah pengetahuan para investor ( calon investor ) yang berinvestasi di dunia Perdagangan Berjangka khususnya perdagangan mata uang asing ( Forex ).

Sabtu, 15 Juni 2013

FOREX...Menguntungkan atau Merugikan ?

Apakah bisnis Forex merugikan ?

Berhubung lagi booming bisnis Forex ini di Indonesia, akan kita bahas sedikit hal – hal yang ringan daripada bisnis forex ini.
Sudah sangat banyak para pebisnis online khususnya para trader Forex ini di Indonesia. Di Lampung sendiri sudah lumayan kelihatan untuk orang – orang yang bermain forex.
Biasanya para trader forex selalu online pada malam hari dan melakukan trading forex pada malam hari karena pergerakannya lebih sering di malam hari.
Maksudnya adalah malam hari waktu Indonesia, karena malam hari di Eropa adalah siang hari pada Indonesia juga sebaliknya jika di Indonesia siang hari maka di Eropa adalah malam hari.
Pergerakan mata uang dunia lebih terasa pada malam hari di Indonesia karena di Eropa sedang marak – maraknya perjual belian nilai mata uang dunia.
Banyak sekali orang yang sudah sukses atau berhasil dari bermain Forex. Dalam sehari para trader bisa mendapatkan dollar kurang lebih $10 atau jika di konversikan ke Rupiah kira – kira adalah Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
Jika dalam sehari kita bisa mendapatkan untung Rp.90.000,- atau $10 maka dalam satu bulan akan cukup lumayan hasil dari keuntungan trading forex.
Bisnis Forex ini sangat menguntungkan jika kita paham betul pergerakan grafik pada layar monitor. Tetapi jika kita terlalu gegabah maka Bisnis Forex Trading ini dapat sangat merugikan.
Mengapa merugikan? Sudah banyak cerita atau kisah beberapa orang yang mencoba peruntungan dengan bermain Bisnis Trading Forex. Namun bukannya untung, malah kerugian yang mereka dapat.
Untuk trading dalam Bisnis Forex ini kita setidaknya harus belajar terlebih dahulu pada orang lain yang sudah sebelumnya mendapatkan hasil dari bermain forex ini.
Karena jika ingin belajar sendiri bermain Forex tanpa ada yang mengajari maka kita akan kebingungan sendiri. Bingung karena tidak dapat membaca grafix pada pergerakan chart forex ini.
Sebenarnya saya ingin dapat belajar trading dalam bisnis forex ini, namun karena memang belum ada kenalan yang bisa di ajak ngobrol jadinya sementara masih saya tahan.
Mungkin jika saya sudah paham pergerakan atau paham grafix dalam forex maka saya akan mencoba ikut terjun dalam bisnis trading forex ini meskipun dengan modal yang kecil. Untuk lebih jelasnya, silakan bertanya langsung kepada saudara Rudi Budiyanto

Selanjutnya......

Sabtu, 27 Maret 2010

Pialang Illegal

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan daftar nama pialang berjangka ilegal yang beroperasi di beberapa kota. Berkenaan dengan itu, Bappebti mengimbau, agar masyarakat berhati-hati menerima tawaran peluang bisnis dalam kegiatan perdagangan berjangka dari pihak-pihak tertentu. Sebab tidak menutup kemungkinan para pialang itu akan mengumbar harapan tentang peluang memperoleh keuntungan yang sangat menggiurkan.

Selanjutnya......

Anggapan buruk masyarakat tentang Forex

Terdapat Pendapat di masyarakat bahwa lebih baik berinvestasi di sektor riil daripada sektor non riil. Karena sektor riil merupakan bidang-bidang yang 'JELAS' terlihat oleh masyarakat, seperti bidang penjualan produk dan jasa.

Jika memiliki dana yang berkelebihan, maka cenderung berinvestasi dalam bidang properti, pembelian Franchise. Kalaupun hendak berinvestasi di sektor non riil, saham dan reksa dana lebih dipilih dari pada forex trading. Alasannya, saham dan reksadana nampak ‘lebih riil’ dibanding forex.

Selanjutnya......

Jumat, 26 Maret 2010

Sistem Perdagangan Alternatif ( SPA )

SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral antara Nasabah melalui Pialang Peserta SPA dengan Pedagang Penyelenggara SPA. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Selanjutnya......

Minggu, 21 Maret 2010

Forex Dalam Hukum Islam

FOREX dalam hukum ISLAM

 بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. 
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
 Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
 Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
 Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai) "
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :


1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
 
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Selanjutnya......

Dasar Hukum Perdagangan Forex

Pertanyaan terpenting bagi investor FOREX, sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan FOREX? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

Selanjutnya......