Telusur Google

Telusur Google

Pesan Penulis

Blog ini sengaja dibuat untuk menambah pengetahuan para investor ( calon investor ) yang berinvestasi di dunia Perdagangan Berjangka khususnya perdagangan mata uang asing ( Forex ).

Minggu, 21 Maret 2010

Dasar Hukum Perdagangan Forex

Pertanyaan terpenting bagi investor FOREX, sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan FOREX? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.


 
Pengaturan Perdagangan Berjangka

Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta / BBJ dan lembaga kliring berjangka -dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia / KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.

Pengaturan Perdagangan Forex

Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.

Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-Undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum melaksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu. Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah-termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan-sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.

Dengan jaminan pasal 51 UU No. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.

Seperti telah disebut sebelumnya, dalam perdagangan forex ada dua sistem, yaitu sistem fisik dan sistem margin. Dalam contoh perdagangan forex yang menggunakan sistem margin, kita bisa mengetahui dengan setoran modal yang relatif kecil, investor dapat melakukan transaksi dengan kontrak yang besarnya beberapa kali lipat dari nilai dana yang diinvestasikan.

Perdagangan forex sistem margin ini memakai harga spot, dimana para peserta pasar memiliki keleluasaan untuk mengambil posisi tertentu, untuk membeli atau menjual suatu mata uang tertentu dan melikuidasi posisinya (menjual) pada batas jatuh tempo tertentu. Namun, sekalipun memakai harga spot, tetapi karena jenis investasi ini memungut margin nasabah, maka perdagangan forex dengan sistem margin masuk dalam wilayah UU No. 32 Tahun 1997.

Untuk memperjelas dan mempertegas UU tersebut, pada tanggal 28 Nopember 2002, BBJ mengeluarkan SK No 037/DIR BBJ/11/02 yang mengatur mengenai perdagangan forex dengan sistem margin. Isi SK tersebut pada intinya adalah, untuk setiap produk perdagangan forex dengan sistem margin, baik yang melalui bursa ataupun bersifat OTC (over the counter) tidak melalui bursa harus didaftarkan di BBJ, dan semua margin harus masuk ke KBI dalam rekening terpisah (segregated account).

Jadi bila ada produk perdagangan forex dengan sistem margin yang margin-nya tidak masuk ke KBI dalam rekening terpisah, merupakan produk yang illegal dan perusahaan pialangnya menjadi perusahaan pialang yang illegal pula. Dari sinilah investor sudah harus berhati-hati di dalam melakukan investasi forex. Sebagai langkah awal, harus dipastikan bahwa produk yang diinvestasi benar benar produk legal, yaitu ada jaminan dari KBI dan diawasi oleh Bappebti.

Badan Pengawas

Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Untuk mencapai tujuannya sebagai badan pengawas, BAPPEBTI diberi kewenangan yang cukup luas. Pada dasarnya kewenangan itu diarahkan untuk menjamin terwujudnya integritas pasar, integritas keuangan dan perlindungan bagi investor nasabah. Salah satu kewenangannya adalah melakukan pemeriksaan perizinan dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

Bursa Berjangka

Bursa berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan perdagangan kontrak berjangka, agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan perdagangan berjangka yang berlaku.

Bursa berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan pemegang saham para perusahaan pialang berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT. Bursa berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola perdagangan berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi.

Untuk menghindari kepemilikan Bursa berjangka oleh satu orang/kelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang rnerugikan masyarakat kegiatan bursa dapat dihentikan.

Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

Lembaga Kliring Berjangka

Lembaga kliring perjangka atau biasa disebut lembaga kliring adalah lembaga pelengkap dari bursa berjangka yang harus ada dalam sistem perdagangan berjangka. Berdasarkan UU No. 32/1997, lembaga kliring terpisah dari bursa berjangka dan merupakan institusi tersendiri.

Lembaga kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di bursa berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka -belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada pialang berjangka, di mana investor menyetor dananya sebagai modal.

Untuk itu lembaga kliring wajib memiliki kemampuan keuangan yang kuat. Selanjutnya untuk menjamin terlaksananya kegiatan menjaminan dan penyelesaian transaksi secara lancar dan baik, lembaga kliring diberi wewenang membuat peraturan tata tertib sendiri, termasuk pelaporan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap anggotanya.

Lembaga Kliring pertama di Indonesia, yang sekarang menjalankan tugasnya sebagai pendamping BBJ adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Pialang Berjangka

Pialang berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan pialang berjangka ini untuk dan atas perintah/amanat dari pihak investor.

Jadi jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa pialang berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, pialang berjangka berhak menarik margin (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan bursa dan lembaga kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi pialang berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik.

Pialang berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Selain itu supaya legal, pialang berjangka harus mejadi anggota bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investor, pialang berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis didalam pasal 49 s/d 56 dari UU No.32/1997.

Dalam hubungannya dengan lembaga kliring, pialang berjangka terbagi dalam dua kategori keanggotaan yaitu pialang berjangka yang merangkap sebagai anggota kliring dan pialang berjangka non anggota kliring.

Hanya transaksi yang didaftarkan pialang berjangka berstatus anggota kliring yang memperoleh jaminan dari lembaga kliring. Oleh karena itu pialang berjangka anggota kliring harus memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan pialang non-anggota kliring.