Telusur Google

Telusur Google

Pesan Penulis

Blog ini sengaja dibuat untuk menambah pengetahuan para investor ( calon investor ) yang berinvestasi di dunia Perdagangan Berjangka khususnya perdagangan mata uang asing ( Forex ).

Sabtu, 27 Maret 2010

Pialang Illegal

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan daftar nama pialang berjangka ilegal yang beroperasi di beberapa kota. Berkenaan dengan itu, Bappebti mengimbau, agar masyarakat berhati-hati menerima tawaran peluang bisnis dalam kegiatan perdagangan berjangka dari pihak-pihak tertentu. Sebab tidak menutup kemungkinan para pialang itu akan mengumbar harapan tentang peluang memperoleh keuntungan yang sangat menggiurkan.


Hal di atas merupakah salah satu dari sekian banyak penipuan yang terjadi dalam bidang Futures, termasuk di dalamnya Forex Trading. Pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan ketidak tahuan investor tentang legalitas yang diperlukan oleh sebuah perusahaan Pialang yang resmi.

Pialang Ilegal
Ciri-ciri pialang illegal adalah :
a. Tidak terdaftar di BBJ.
b. Tidak terdaftar di Bappebti.
c. Tidak terdaftar di KBI (dengan demikian tidak memiliki Segregated Account/ no rek terpisah).
d. Tidak mempunyai Ijin transaksi luar negeri.
e. Penarikan dana dipersulit
f. Lokasi kantor yang tidak jelas
g. Tidak mempunyai media kontak yang jelas, seperti: telepon, struktur manajemen dan kepemilikan

Apabila Anda adalah seorang baru dalam dunia forex trading, ada beberapa saran dari  kami yang kiranya dapat menjadi masukkan bagi Anda sebelum memutuskan menanamkan dana Anda dalam forex trading khususnya dalam memilih pialang yang tepat:
  1. Pialagn ilegal bukan berarti tidak memiliki izin PT atau kantor yang jelas. Seperti daftar-daftar pialang ilegal diatas, semua pialang tersebut memiliki izin sebagai Perserotan Terbatas. Bahkan banyak diantaranya beralamat di daerah perkantoran elit seperti kawasan Sudirman atau MH Thamrin Jakarta. Namun itu bukanlah jaminan bahwa pialang tersebut legal! Hanya pialang yang memiliki izin resmi dari ketiga badan regulator (BBJ, Bappebti, KBI) lah yang dikatakan sebagai pialang resmi.
  2. Jangan tertipu dengan alasan-alasan pialang ilegal yang biasanya mengatakan bahwa izin amanat penyaluran transaksi nasabah sedang dalam proses. Ingat, sedang dalam proses artinya sama saja dengan belum memiliki izin!
  3. Jangan mudah tergiur dengan janji para marketing dan tenaga pemasar lainnya yang menjanjikan keuntungan berkali lipat dalam tempo yang singkat dan terlihat seolah-olah tidak berresiko sama sekali didalamnya! Ingat, Forex Trading adalah high  risk-high return investment. Kedua sisi ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam forex. Jadilah realistis sebelum memulai investasi!
  4. Terakhir, Anda dapat mengecek apakah calon pialang tempat Anda menanamkan dana Anda adalah pialang resmi atau tidak dengan mengecek website Bappebti mengenai daftar pialang resmi yang memiliki izin dari Bappebti.